Laman

Selasa, 29 Mei 2012

HAKIKAT INVESTASI/MUDHARABAH


Oleh
Ustadz Khalid Syamhudi

PENGERTIAN MUDHARABAH
Syarikah mudharabah memiliki dua istilah. Yaitu mudharabah dan qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum Muslimin.

Penduduk Iraq menggunakan istilah mudharabah untuk menyebut transaksi syarikah ini. Disebut sebagai mudharabah, karena diambil dari kata dharb di muka bumi. Yang artinya, melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan
berperang. Allah berfirman.

“Artinya : (Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu) orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah ; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah” [Al-Muzzammil : 20]

Ada juga yang mengatakan diambil dari kata dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.

Dalam istilah bahasa Hijaz, disebut juga dengan qiradh, karena diambil dari kata muqaradhah, yang artinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan.

“Dua orang penyair melakukan muqaradhah”, yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Adapun yang dimaksud dengan qiradh disini, yaitu perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang.

Ada juga yang menyatakan, bahwa kata itu diambil dari qardh, yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Artinya, dalam masalah ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya. [1]

Sedangkan menurut para ulama, istilah syarikah mudharabah memiliki pengertian, yaitu pihak pemodal (investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan pemodal berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan. [2]

Dengan kata lain, mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak. Salah satu pihak menyerahkan harta (modal) kepada yang lain agar diperdagangkan, dengan pembagian keuntungan di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan. [3] Sehingga mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. [4]

Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahib al mal dan keahlian (pengelola) dari mudharib.

HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM
Para ulama telah sepakat, sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma ulama yang membolehkannya, seperti dinukilkan Ibnul Mundzir[5], Ibnu Hazm[6], Ibnu Taimiyah[7], dan lainnya.

Ibnu Hazm mengatakan, “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui –alhamdulillah- kecuali qiradh (mudharabah, -pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma yang benar. Yang dapat kami pastikan, hal ini ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengetahui dan menyetujuinya. Dan seandainya tidak demikian, maka tidak boleh” [8]

Berkaitan dengan pandangan Ibnu Hazm tersebut, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm, bahwa :

1. Bukan termasuk madzhab beliau (Ibnu Hazm) membenarkan ijma tanpa diketahui sandarannya dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan dasar dalil mudharabah dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
2. Ibnu Hazm tidak memandang, bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah ijma, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak-tahuan adanya yang menyelisihi
3. Ibnu Hazm mengakui persetujuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengetahui sistem mu’amalah ini. Taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan Ibnu Hazm) tidak adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliu ini tentang taqrir ini.
4. Jual beli (perdagangan) dengan keridhoan kedua belah pihak, yang ada dalam Al-Qur’an meliputi juga qiradh dan mudharabah.
5. Madzhab Ibnu Hazm menyatakan harus ada nash dalam Al-Qur’an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil qiradh dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
6. Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak adaannya.
7. Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sampai pada derajat pasti (qath’i) dengan semua kandungannya, padahal Ibnu Hazm memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.[9]

Demikian juga Syaikh Al-Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm di atas dengan menyatakan, ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau). Yang terpenting, bahwa asal dalam mu’amalah adalah boleh, kecuali ada nash (yang melarang). Berbeda dengan ibadah, pada asalnya, dalam ibadah dilarang kecuali ada nash, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Qiradh dan mudharabah jelas termasuk yang pertama. Juga ada nash dalam Al-Qur’an yang membolehkan perdagangan dengan keridhaan, dan ini mencakup qiradh. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma yang beliau akui sendiri. [10]

Dibagian lain, Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma di dalamnya, namun tidak memiliki dasar nash seperti mudharabah. Hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur di kalangan bangsa Arab Jahiliyah, apalagi pada bangsa Quraisy. Karena umumnya, perniagaan merupakan pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (Umaal). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian, seperti memperdagangkan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan, kebanyakan dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika Islam datang. Rasulullah menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudharabah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, perbuatan dan persetujuan beliau. Ketika beliau menyetujui, maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah” [11]

Hukum ini, juga dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya yang diriwayatkan dalam Al-Muwattha [12] dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa ia menceritakan : Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Kaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraq. Ketika kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asy’ari, yakni Gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita.

Beliau berkata, “Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna untuk kalian, pasti akan aku lakukan”, kemudian beliau berkata : “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari harta Allah yang akan aku kirimkan kepada Amirul Mukminin. Aku memimjamkannya kepada kalian, untuk kalian belikan sesuatu di Iraq ini, kemudian kalian jual di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil”.

Mereka berkata, “Kami suka (dengan hal) itu”, maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab, agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan.

Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapat keuntungan.

Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar, lantas Umar berkata : “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?”

Mereka menjawab, “Tidak”.

Beliau berkata, “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin, sehingga ia memberi kalian pinjaman? Kembalikan uang itu beserta keuntungannya”. Adapaun Abdullah, hanya terdiam saja, sementara Ubaidillah langsung angkat bicara : “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian, wahai Amirul Mukminin. Kalau uang itu berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab,” (namun) Umar tetap berkata, “berikan uang itu semuanya”.

Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah.Tiba-tiba salah seorang di antara pegawai Umar berkata : “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi, wahai Umar?”.

Umar menjawab, “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi”. Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya. [13]

Kaum Muslimin sudah terbiasa melakukan kerja sama semacam itu hingga jaman sekarang ini, di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun-temurun, dari zaman jahiliyah hingga zaman Nabi, kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.

HIKMAH DISYARIATKAN MUDHARABAH
Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan nilai suatu modal merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara itu, modal bisa berkembang hanya dengan dikelola dan diperniagakan. Dan tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga. Begitu juga tidak setiap yang memiliki keahlian berdagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, mudharabah ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.

Islam mensyariatkan kerja sama mudharah untuk memudahkan seseorang, karena sebagian mereka memiliki harta, namun tidak mampu mengelolanya. Ada juga seseorang yang tidak memiliki harta, namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka syariat membolehkan adanya kerja sama ini untuk bisa saling mengambil manfaat.

Shahib al-mal (investor) memanfaatkan keahlian mudharib (pengelola). Sedangkan mudharib (pengelola) memanfaatkan harta. Maka dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad, kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. [14]

JENIS-JENIS MUDHARABAH
Para ulama membagi mudharabah menjadi dua jenis.

Pertama : Mudharabah Al-Muthlaqah (Mudharabah Bebas)
Adalah sistem mudharabah yang dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu, ataupun dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada mudhaarib (pengelola modal) untuk melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.

Kedua : Mudharabah Al-Muqayyadah (Mudharabah Terbatas)
Dalam hal ini pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha, tempat, waktu, ataupun pihak-pihak yang dibolehkan bertransaksi dengan mudharib. [15]

Persyaratan pada jenis yang kedua ini diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar’i, karena hanya sekedar ijtihad dan dilakukan berdasarlkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Demikianlah yang dirajihkan oleh penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar halaman.187

Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.

SYARAT DALAM MUDHARABAH [16]
Pengertian syarat dalam mudharabah adalah, syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan mudharabah, meliputi dua syarat.

Pertama, Syarat Yang Shahih (Dibenarkan).
Yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula menyelisihi tujuannya, serta memiliki maslahat (kebaikan) untuk akad tersebut.

Contohnya, pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola agar tidak membawa pergi harta tersebut ke luar negeri atau membawanya ke luar negeri, atau melakukan perniagaannya khusus di negeri tertentu atau jenis tertentu yang mudah didapatkan. Menurut kesepakatan para ulama, syarat-syarat yang demikian itu dibenarkan dan wajib dipenuhi, karena terdapat kemaslahatan dan tidak menyelisihi tuntutan maupun maksud akad perjajian mudharabah.

Kedua : Syarat Yang Fasad (Tidak Benar).
Syarat ini terbagi tiga :
1. Syarat yang meniadakan/menghapus tuntutan konsekwensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual, kecuali dengan harga modal atau di bawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama, yaitu mencari keuntungan.

2. Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akad, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.

3. Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan. Misalnya mensyaratkan kepada pengelola pembagian keuntungan yang tidak jelas, atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola. Keuntungan usaha ini untuk pengelola modal, dan yang satunya untuk pengelola. Atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya, karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak, atau bahkan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Dengan demikian maka akadnya batal.

BERAKHIRNYA USAHA MUDHARABAH
Mudharabah ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan secara terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi, kapan saja dikehendaki. Transaksi mudharabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak yang melakukan transaksi, atau karena ia gila atau idiot.

Imam Ibnu Qudamah (wafat th 620H) menyarakan : “Mudharabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak –siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena idiot. Hal itu, karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti wakil dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya” [17]

Sedangkan Imam An-Nawawi menyatakan : Penghentian qiradh dibolehkan, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan, maka masing-masing dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak membutuhkan kehadiran dan keridhaan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal, maka berakhirlah usaha tersebut” [18]

Imam Syafi’i menyatakan : “Kapan saja pemilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya, dan kapan pengelola ingin keluar dari qiradh, maka ia keluar darinya” [19]

Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, tidak memiliki keuntungan, maka harta tersebut diambil oleh pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan, maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya, maka diperbolehkan, karena merupakan hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola meminta untuk menjualnya, sedangkan pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka pemilik modal dipaksa untuk menjualnya, karena hak pengelola ada pada keuntungan, dan tidak tampak kecuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungan, maka pemilik modal tidak dipaksa. [20]

Dari penjelasan singkat ini, tampaklah disini keadilan syari’at Islam yang sangat memperhatikan keadaan kedua belah pihak yang melakukan mudharabah. Sehingga seharusnya, kita dapat kembali memotivasi diri untuk belajar dan mengetahui tata aturan dalam mu’amalah sehari-hari.

Demkian,semoga yang sedikit ini bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin At-Turki, Cet II, Th 1412H, Penerbit Hajr (7/133), Asy-Syarh Al-Mumti ‘Ala Zaad Al-Mustaqni, karya Ibnu Utsaimin, tahqiq Abu Bilal Jamal Abdul Aal, Cet. I, Th 1423H, Penerbit Dar Ibnu Al-Haitsam, Kairo, Mesir (4/266), Al-Fiqhu Al-Muyassar, Bagian Fiqh Mu’amalah, karya Prof Dr Abdullag bin Muhammad Ath-Thayar, Prof Dr Abdullah bin Muhammad Al-Muthliq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cet. I, Th 1425H, hal.185, Al-Bunuk Al-Islamiyah Baina An-Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar, Cet II, Th 1414H, Muassasah Al-Jurais, Riyadh, KSA hal.122
[2]. Al-Mughni, op. cit (7/133)
[3]. Al-Bunuk Al-Islamiyah Baina An-Nadzariyat wa Tathbiq, op.cit, hal. 122
[4]. Al-Fiqhu Al-Muyassar, op.cit, hal. 185. Hal ini juga diakui oleh PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah) Indonesia dalam buku saku Perbankan Syari’at, hal.37
[5]. Al-Mughni, op.cit (7/133)
[6]. Maratib Al-Ijma, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan. Penerbit Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, hal.91
[7]. Majmu Fatawa (29/101)
[8]. Maratib Al-Ijma, op.cit, hal.91-92
[9]. Naqdh Maratib Al-Ijma, karya Syaikhul Islam yang dicetak sebagai foote note kitab Maratib Al-Ijma, hal. 91-92
[10]. Irwa Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Cet II, Th 1405H, Al-Maktab Islami, Beirut (5/294)
[11]. Majmu Fatawa (19/195-196)
[12]. Dalam kitab Al-Qiradh, Bab I, hal. 687 dan dibawakan juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa (19/196)
[13]. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil (5/290-291)
[14]. Al-Bunuk Al-Islamiyah, op.cit.hal.123
[15]. Al-Fiqh Al-Muyassar, op.cit. hal.186
[16]. Catatan tentang pelajaran Fiqih dari Syaikh Prof.Dr Hamd Al-Hamad tahun ke 4 mata kuliah Hadits di Universitas Islam Madinah, Th 1419H, dan Kitab Al-Mughni, op.cit (7/175-177)
[17]. Al-Mughni, op,cit. (7/172)
[18]. Majmu Syarhu Al-Muhadzab, op.cit (15/176)
[19]. Ibid (15/191)
[20]. Al-Mughni, op.cit (7/172)


Sumber 

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar